Tujuan Kegiatan :

Tersedianya basis data karakteristik ekosistem gambut yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan peta karakteristik ekosistem gambut dan peta fungsi ekosistem gambut yang terdiri dari fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Metode Inventarisasi:

Inventarisasi dilaksanakan dengan mengumpulkan 13 parameter karakteristik ekosistem gambut melalui survei lapangan. Inventarisasi  karakteristik ekosistem gambut berpedoman pada:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut;
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut

Lokasi yang telah diselesaikan:

1.Provinsi Kalimantan Tengah

Lokasi kegiatan berada pada KHG S. Lamandau – S. Arut (luas ± 44.045 Ha) yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan dilaksanakan pada tahun 2019 menggunakan dana dari Badan Restorasi Gambut (BRG).

2. Provinsi Kalimantan Utara.

Lokasi kegiatan berada pada 4 KHG yang terletak di Kabupaten Nunukan. Empat KHG tersebut, adalah: KHG Sungai Sebuku (± 11,449 Ha), KHG Sungai Sebuku – Sembakung (± 94,446 Ha), KHG Sungai Sedaung – Sungai Itai (± 2,142 Ha), KHG Sungai Sumbal – Sungai Samadik (± 3,153 Ha). Kegiatan dilaksanakan pada tahun 2020 menggunakan dana dari GIZ-ProPEAT dengan supervisi teknis dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

3. Provinsi Jambi.

Lokasi kegiatan berada pada 6 KHG, yaitu: KHG Batang Merangin – Batang Tembesi (Kab Merangin, Sarolangun; ± 11,449 Ha), KHG Sungai Batanghari – Sungai Mandahara (Kab. Muarojambi, Kota Jambi; ± 1,133 Ha), KHG Sungai Mesao – Aek Rawas (Kab. Sarolangun; ± 5,176 Ha), KHG Sungai Baung – Sungai Betara (Kab. Tanjung Jabung Barat; ± 51,428 Ha), KHG Sungai Betara – Sungai Mendahara (Kab. Muarojambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur; ± 51,933 Ha), KHG Sungai Batanghari – Sungai Kampeh (Kab. Muarojambi, ±  45,479 Ha). Kegiatan dilaksanakan pada tahun 2020 dengan menggunakan dana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

4. Provinsi Kalimantan Selatan

Lokasi kegiatan berada pada konsesi perkebunan PT. Subur Agro Makmur (Luas ± 12.000 Ha) yang merupakan group PT. Astra Agro Lestari. Lokasi tersebut termasuk dalam KHG S. Barito – S. Tapin. Kegiatan dilaksanakan pada bulan April 2021 dengan menggunakan dana dari PT. Astra Agro Lestari.

 

Contoh hasil kegiatan:

Gambar 1. Lokasi titik pengamatan parameter karakteristik gambut.

Gambar 2. Profil tanah hasil pengeboran tanah gambut

Gambar 3. Peta Ketebalan Gambut dan Sebaran Tanah Mineral.

Gambar 4. Profil ketebalan gambut pada suatu jalur transek.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi adminbhs@bumihijauserasi.co.id atau Anas Fauzi.