Tujuan: Menyusun batas desa secara partisipatif dengan mengacu pada Permendagri No. 45/Tahun 2016
Manfaat: menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
Keluaran:
- Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi batas desa dalam satu kecamatan beserta lampiran Peta Penetapan dan Penegasan Batas Desa
- Pilar Batas Desa beserta Koordinatnya.
Tahapan Pelaksanaan sesuai Permendagri No. 45/Tahun 2016:
- Sosialisasi kegiatan dan identifikasi tokoh kunci dalam penetapan batas desa
- Delineasi dan penyepakatan batas desa dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (tokoh masyarakat, tokoh pemuda, wakil perempuan, aparat desa) di tingkat desa
- Penggunaan teknologi geospasial untuk membantu dalam penyepakatan batas desa
- Delineasi batas desa hasil kesepakatan beserta titik kartometri disajikan dalam Peta Kerja dan disahkan oleh Kepala Desa dan TPPBDes
- Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penetapan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah
- Penyepakatan, pengukuran koordinat, dan pembangunan pilar batas desa
- Penyusunan Peraturan Bupati untuk Penegasan Batas Desa melalui Biro Hukum Pemerintah Daerah
Contoh Kegiatan:
Gambar 1 Sosialisasi Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Gambar 2. Penggunaan teknologi Geospasial dalam penyepakatan batas desa
Gambar 3. Tercapainya kesepakatan batas desa
Gambar 4. Contoh Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa
Gambar 5. Contoh pilar batas desa hasil kesepakatan antar desa