Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) merupakan alternatif untuk digunakan sebagai Peta Dasar dalam pemetaan skala besar (skala 1:10.000 atau lebih besar). Peta Dasar skala besar diperlukan dalam pemetaan skala besar. Beberapa kegiatan yang memerlukan Peta Dasar skala besar adalah:
- Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai Permen ATR No. 16/2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;
- Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) sesuai PP No. 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Pemetaan Batas Desa sesuai Permendagri No. 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Untuk dapat digunakan sebagai Peta Dasar, CSRT perlu dilakukan orthorektifikasi sehingga menghasilkan akurasi sesuai skala Peta Dasar. Sesuai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, BIG merupakan lembaga yang berwenang dalam menyediakan Peta Dasar, sehingga CSRT yang telah diorthorektifikasi oleh lembaga lain perlu diverifikasi oleh BIG untuk menjamin kualitas hasil orthorektifikasi CSRT.
Bumi Hijau Serasi (BHS) menyediakan jasa proses orthorektifikasi CSRT termasuk proses verifikasi akurasi hasil orthorektifikasi di BIG. PT. BHS telah melakukan orthorektifikasi CSRT untuk beberapa wilayah seperti Sumbawa Barat, Sumatera Barat, dan Kota Pematangsiantar. Hasil orthorektifikasi CSRT untuk wilayah tersebut telah diverifikasi di BIG sehingga dapat digunakan sebagai Peta Dasar skala 1:5.000.
Sebagai contoh, dalam orthorektifikasi CSRT Kota Pematangsiantar untuk penyusunan RKP Kota Pematangsiantar, digunakan Citra Geoeye 2 yang mempunyai resolusi spasial 0.5 m. Proses orthorektifikasi yang dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Penyusunan AOI titik kontrol tanah (GCP dan ICP);
- Pengukuran titik kontrol tanah di lapangan;
- Proses pengolahan citra.
Penyusunan AOI titik kontrol tanah
Penyusunan AOI dilakukan dengan mengidentifikasi dan menandai titik kontrol tanah pada CSRT. Titik kontrol tanah tersebut diberi nama sesuai standar yang telah ditetapkan. Gambar 1 menampilkan contoh AOI untuk satu titik kontrol tanah.
Gambar 1. Contoh AOI suatu titik kontrol tanah. Lokasi titik pada tengah gambar (tanda silang merah).
Pengukuran Titik Kontrol Tanah di Lapangan
Pengukuran titik kontrol tanah di lapangan dilakukan dengan menggunakan alat GPS/GNSS tipe Geodetic. Pengukuran dilakukan dengan metode static differential, dengan bentuk radial. Gambar 2 menampilkan contoh pengukuran titik kontrol tanah di lapangan.
Gambar 2. Pengukuran titik kontrol tanah di lapangan untuk obyek yang sama dengan Gambar 1.
Data yang dikumpulkan dalam proses pengukuran titik kontrol di lapangan, terdiri dari:
- Raw data GPS/GNSS
- Rinex GPS/GNSS
- Logsheet
- Foto
- Hasil pengolahan data GPS/GNSS
- Deskripsi titik kontrol
Proses Pengolahan Citra
Proses pengolahan citra dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak pengolah citra (image processing). Hasil dari proses ini berupa Citra Ortho atau disebut Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT). CTSRT yang dihasilkan harus mempunyai ketelitian horizontal setidaknya 4,5 m (ketelitian kelas 3) sesuai Perka BIG No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar. Ketelitian diperoleh dengan membandingkan pengukuran koordinat ICP pada CTSRT dengan koordinat ICP di lapangan.
Pada proses penyusunan CTSRT Kota Pematangsiantar yang dilakukan PT. BHS, ketelitian yang dihasilkan adalah 1,03 m. Ketelitian ini termasuk dalam kategori kelas 1 atau ketelitian tertinggi. Tabel 1 menyajikan perhitungan akurasi CTSRT Kota Pematangsiantar berdasarkan ICP yang telah diukur koordinatnya di lapangan.
Tabel 1. Perhitungan akurasi orthorektifikasi Citra Satelit Resolusi Tinggi Kota Pematangsiantar
Verifikasi Akurasi Hasil Orthorektifikasi di BIG
Verifikasi hasil orthorektifikasi di BIG merupakan upaya untuk menjamin kualitas CTSRT sebagai pengganti Peta Dasar. Proses verifikasi dilakukan dengan terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan verifikasi ke BIG. Semua hasil kegiatan orthorektifikasi, seperti: raw image, AOI, dokumentasi pengukuran titik kontrol di lapangan, dan citra hasil proses orthorektifikasi (CTSRT) diserahkan ke BIG untuk diperiksa sesuai standar yang telah ditetapkan. Setelah semua data dan hasil memenuhi syarat ketentuan sesuai Perka BIG No. 6 Tahun 2018, maka BIG akan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan kepada pemohon. Gambar 3 menyajikan contoh Berita Acara Pemeriksaan Hasil Orthorektifikasi CSRT Kota Pematangsiantar.
Gambar 3. Contoh Berita Acara Verifikasi Akurasi Orthorektifikasi Citra Satelit Resolusi Tinggi.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi adminbhs@bumihijauserasi.co.id atau Anas Fauzi.